Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat IJIN PIRT DARI DINKES

PROSEDUR MENDAPATKAN IJIN PIRT DARI DINKES
Datang ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten untuk :
IMengisi Blangko Permohonan Nomer Izin PIRT, dengan melampirkan
1. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan.
Untuk mendapatkan sertifikat tsb harus mengikuti Pelatihan di Kantor Farmasi selama 2 hari dg persyaratan:
- Foto copy KTP rangkap 2
- Pas Photo 4 x 6 = 2 lembar
Dalam 2 - 3 hari sertifikat sudah bisa diambil.
2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter di Puskesmas dg biaya Rp.15,000,-
3. Foto Copy KTP rangkap 2
4. Peta Lokasi Usaha
5. Pas Phpto warna 4 x 6 = 3 lembar

Semua persyaratan diserahkan ke Bagian Umum di Kantor Dinkes.
Kemudian.....
Nunggu dipanggil untuk mengambil Sertifikat Surat Izin DINKES PIRT.
Berbagi Pengalaman Pribadi.
http://aimexpressblog.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-ijin-pirt-dari-dinkes.html